Perlindungan hukum kreditur pemegang medium term notes (MTN) atas pailitnya debitur (studi Putusan Nomor: 52/PDT.SUS-PKPU /2018 /PN. Jkt.Pst Jo Nomor 10/PDT.SUS-Pailit/2018/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 26 Oktober 2018)
D Dalam hukum Kepailitan perlu ada perlindungan hukum bagi kreditur dari debitur yang pailit, salah satunya adalah perlindungan hukum bagi kreditur pemegang Medium Term Notes (MTN. Bagaimana Kedudukan Hukum Kreditur Pemegang Medium Term Notes (MTN) atas Pailitnya Debitur berdasarkan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dan apakah Putusan Hakim pemegang Medium Term Notes (MTN). dalam Perkara Pailit Nomor 52/pdt.sus-PKPU/2018 /PN. Jkt.Pst Jo Nomor 10/pdt.sus-Pailit/2018/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 26 Oktober 2018 telah sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU merupakan masalah yang diteliti dalam penelitian ini. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian Normatif, yang bersifat deskriptif, dengan bersumber pada data sekunder dan data primer sebagai data pendukung, yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Kedudukan hukum BPD NTT sebagai pemegang MTN, memiliki kedudukan hukum yang sama dengan kreditor lainnya sehingga meskipun BPD NTT mandaftarkan jaminan fidusia, tetaplah tidak dapat mengeksesusi harta debitor sesuai Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU oleh karena kembali lagi pada asas asas pari pasu pro rata parte.Putusan Hakim atas pemegang MTN dalam perkara nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2018 /PN. Jkt.Pst Jo Nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN Niaga.Jkt.Pst Tertanggal 26 Oktober 2018 Putusan Pailit Nomor 52/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst Jo Nomor 10/Pdt.Sus-Pailit/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst tidak sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU, karena hakim tidak mempertimbangkanPasal 55 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU danasas pari pasu pro rata parte yang diatur pula di dalamPasal 189 ayat (4) dan (5) dan penjelasan Pasal 176 huruf aUndang-Undang Kepailitan dan PKPU.