Tinjauan yuridis prinsip mengenal nasabah pada bank menurut peraturan Bank Indonesia (Peraturan Bank lndonesia No 3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah)
A dapun Tujuan Penelitian ini adalah untuk menggambarkan: 1). Pengaturan seperti apa yang diterapkan oleh Bank Indonesia di dalam prinsip mengenal nasabah kepada bank-bank di Indonesia. 2). Mengetahui tentang program mengenal nasabah yang dilakukan oleh bank di Indonesia sudah atau belum sesuai dengan pengaturan yang diberlakukan oleh Bank Indonesia. Metode penelitian yang dipergunakan menggunakan Tipe penelitian Hukum normatif, dengan sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif, menggunakan sumber data yang digunakan berupa data sekunder, dan di analisis dengan metode analisis kualitatif, serta metode penarikan data dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil analisis Bank BNI tidak menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, namun dengan adanya putusan pengadilan yang memidanakan Para Terdakwa, maka hal tersebut membuktikan bahwa Bank BNI sebetulnya sudah melaksanakan Prinsip Mengenal Nasabah dan prinsip kehati-hatian, namun memang pelanggaran oleh oknumoknum di dalam bank itu sendiri. Sebagai saran, perbankan seharusnya membuat komitmen mengenal nasabah untuk seluruhnya disamping Prinsip Mengenal Nasabah