Mekanisme pelaksanaan pemotongan, penyetoran dan pelaporan penghasilan pasal 21 atas pengawai tetap pada PT FSCM Manufacturing Indonesia Tahun 2016
P Pajak adalah iuran wajib kepada Negara yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Perpajakan dengan tidak dipaksakan karena digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat Wajib pajak diberi tanggung jawab secara pribadi untuk menghitung, memotong, membayar dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.Salah satu pajak yang dibayarPT FSCM Manufacturing Indonesiaa dalah PajakPenghasilan Pasal21 atas Pembayarn Gaji karyawan tetap.Sebagai pemberi penghasilan (pemotongPajak) PT FSCM wajib melakukan Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan.Dalam hal ini perlu diketahui, bagaimana mekanisme Pelaksanaan, Pemotongan,Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pembayaran gaji karyawan tetap diPT FSCM, apakah telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan PeraturanMenteri Keuangan Nomor: 101/PMK.10/2016, apakah terdapat kendala dan upaya apa untukmengatasi kendala tersebut dan bagaimana pencatatan akuntansi perpajakannya.Pada mekanisme Penghitungan, Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PajakPenghasilan Pasal 21 atas pemabyaran gaji karyawan tetap pada PT FSCM telah sesuai denganUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor:101/PMK.10/2016. Terdapat kendala pada PT FSCM yaitu pada saat Penyetoran danpelaporan terjadi keterlambatan pada bulan November dan Desember, sehingga perluditingkatkan lagi kedisiplinan dalam pelaksanaan Perpajakan.
T Tax is mandatory contribution to the state imposed under the tax laws by not imposed for the purposes of the state for the welfare of the people. Taxpayers are given personal responsibility to Calculation, Withholding, Deposit, and Reporting tax obligations, One of the taxes paid by PT FSCM is the Income Tax Article 23 to the Printing. As the giver of income (Withholding Tax) PT FSCM shall perform Calculation, Withholding,Deposit and Reporting. In this note, how the mechanism of Calculation, Cutting, Deposit and Reporting Article 21 permanent employe byPT FSCM, whether in accordance with Act No. 36 of 2008 and the Regulation of the Minister of Finance No. 101 / PMK.10 / 2016, whether there are obstacles and what efforts to overcome these obstacles and how the tax accounting records.In the calculation mechanism, Cutting, Deposit and Reporting Article 21 Income Tax on permanent employe byPT FSCM has been in accordance with Act No. 36 of 2008 and the Regulation of the Minister of Finance No. 101 / PMK.10 / 2016. There are no obstacles that PT FSCM must be greater efforts to keep consistency. In the tax accounting records in accordance with the PT FSCM generally accepted accounting taxation.