Mekanisme penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21 atas penghasilan yang diterima bukan pegawai berupa komisi agen properti pada PT HPM
P Pajak adalah biaya wajib bagi negara yang dikenakan pada ketentuan undang-undang perpajakan dan tidak mendapatkan timbal balik atau imbalan langsung. Oleh karena itu, pemungutan pajak dapat dikenakan karena kebutuhan negara. Jadi pajak adalah pungutan wajib yang harus dibayar oleh rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan Pemerintah dan masyarakat umum. Salah satunya Pajak Penghasilan. Tujuan penulisan Tugas Akhir ini untuk mengetahui mekanisme perhitungan, pengurangan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Non-Karyawan yang menerima penghasilan berkelanjutan ke PT HPM. Sesuai dengan tugas yang dilakukan penulis selama Praktek Kerja Lapangan di Kantor Konsultan Pajak (KKP) Drs. Sugeng Suthihono MM. Penulis mengamati pelaksanaannya dengan mengacu pada hukum dan peraturan yang berlaku. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif dan pengumpulan data dan dengan melakukan wawancara kepada karyawan untuk mendapatkan informasi yang diperlukan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT HPM telah membuat pemotongan PPh Pasal 21 sesuai dengan PER-16 / PJ / 2016. Namun, ada ketidaksepakatan pada tanggal setoran yang ditetapkan di FMD No.242 / PMK.03 / 2014. PT HPM diharapkan untuk tetap mengetahui tentang undang-undang, peraturan dan kebijakan pajak terbaru yang berkaitan dengan bisnisnya.
T Tax is a mandatory fee to the state levied on the provisions of the tax law and does not get reciprocity or direct rewards. Therefore, tax collection can be imposed due to the need of the state. So the tax is a compulsory levy that must be paid by the people for the state and will be used for the benefit of the Government and the general public. One of them Income Tax. The purpose of writing this Final Project to determine the mechanism of calculation, deduction, deposit and reporting of Income Tax Article 21 of Non-Employees who receive a sustainable income to PT HPM. In accordance with the task undertaken authors during the Field Work Practice at the Office of Tax Consultant (KKP) Drs. Sugeng Suthihono MM. The author observes its implementation by referring to the prevailing laws and regulations. The research was conducted by using descriptive method and data collection and by conducting interview to the employees to get the necessary information.The results of the research show that PT HPM has made a withholding of Article 21 Income Tax in accordance with PER-16/PJ/2016. However, there is a disagreement on the deposit date set at FMD No.242/PMK.03/2014. PT HPM is expected to keep up to date on the latest laws, regulations and tax policies relating to its business.