Analisa perencanaan pajak atas transaksi beban kepegawaian dalam rangka penghematan pajak penghasilan dadan tahunan pada PT. NTF tahun 2018
P PT. NTF sebagai Wajib Pajak Badan yang berarti mempunyai kewajiban perpajakanharus menghitung besarnya pajak yang akan terutang dan laporan keuangan yang dijadikanacuan yaitu Laporan Laba/Rugi belum sesuai dengan ketentuan perpajakan, maka diperlukanrekonsiliasi fiskal untuk menyesuaikan Laporan Laba/Rugi dengan ketentuan perpajakan.Rekonsiliasi fiskal mengakibatkan perbedaan pengakuan antara penghasilan dan biaya dengancara melakukan koreksi fiskal yang digunakan untuk mengoreksi penghasilan dan biaya yangtidak boleh diakui secara fiskal. Penulis menggunakan metode kepustakaan, wawancara, danpengamatan langsung dalam mengumpulkan data dari PT. NTF. Apabila biaya yang dikoreksiterlalu banyak dan mengakibatkan pajak terutang menjadi lebih besar maka pihak manajemenperusahaan akan melakukan upaya untuk mengecilkan pajak yang terutang melaluiperencanaan pajak. Hasil dari analisis menunjukkan bahwa perencanaan pajak yang dapatdilakukan PT. NTF adalah pada biaya gaji, PPh Pasal 21, dan biaya lain-lain yang dikeluarkanperusahaan. Pemotongan PPh Pasal 21 mempunyai tiga metode yaitu Gross Method, Gross UpMethod, dan Net Method yang dapat digunakan sebagai perencanaan pajak atas biaya gaji danPPh Pasal 21 sedangkan biaya lain-lain dengan cara membuat rincian biaya yang dapatdipertanggungjawabkan dan digunakan untuk kepentingan perusahaan. Setelah analisisdilakukan dapat diketahui perusahaan dapat menghemat beban pajak penghasilan badantahunan sebesar Rp126.848,00.
P PT. NTF as Corporate Taxpayer which means having taxation obligations mustcalculate the amount of tax to be owed and the financial statements that are used as areference, namely the Income Statement not in accordance with taxation regulations, then fiscal reconciliation is needed to match the Income Statement with taxation regulations. Fiscal reconciliation results in a difference in recognition between income and costs by making fiscal corrections used to correct income and costs that cannot be recognized in fiscal terms. The author uses the method of literature, interviews, and direct observation in collecting data from PT. NTF. If the corrected costs are too much and the tax due becomes larger, the company management will make an effort to minimize the tax owed through tax planning. The results of the analysis show that tax planning that can be done by PT. NTF is on salary costs, income tax article 21, and other costs incurred by the company. Withholding Income Tax Article 21 hasthree methods, namely the Gross Method, Gross Up Method, and Net Method which can be used as tax planning for salary costs and Income Tax Article 21 while other costs by making detailed costs that can be accounted for and used for the benefit of the company. After the analysis is carried out it can be seen that the company can save an annual corporate income tax expense of Rp126,848.00.