Tinjauan pelaksanaan kewajiban perpajakan pajak penghasilan pasal 21 utnuk pegawai tetap pada PT Cemerlang Jaya tahun 2017
P Pajak merupakan penerimaan negara yang sangat dibutuhkan negara ini dalammembiayai kegiatan Negara. Salah satu penerimaan kas negara adalah pajak penghasilan. PPh Pasal 21 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan yang memberikan kontribusi besar terhadap negara. Karena memiliki dampak yang signifikan bagi negara, maka diperlukan kesadaran yang besar dari wajib pajak untuk menyetorkan pajak penghasilan pasal 21 tersebutke kas negara.Tujuan dari penulisan ini adalah untuk meninjau pemenuhan kewajiban pemotongan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai tetap PT Cemerlang Jaya sudah sesuai dengan peraturan perundang – undangan Pajak yang berlaku yaitu dengan PER/16/PJ/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014.Berdasarkan hasil pengumpulan data dari PT Cemerlang Jaya, PT Cemerlang Jayatelah melaksanakan perhitungan, pemotongan sesuai dengan PER/16/PJ/2016 tetapi menurutPeraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 dan PER/16/PJ/2016 PT Cemerlang Jaya terlambat menyetorkan dan melaporkan atau telah melewati batas waktu yang telah ditentukan dan sudah melakukan pencatatan Akuntansi Perpajakan PPh Pasal 21 sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
T Tax revenue is vital in financing activities of the state. One of cash receipts are stateincome taxes. Article 21 is one type of income tax which contributes greatly to the country.Because it has a significant impact on the state, it would require a great awareness of the taxpayers to deposit the income tax article 21 to the state treasury.The purpose of this paper is to review the fulfillment of income tax (PPh) Article 21of PT Cemerlang Jaya is in accordance with the prevailing tax laws legislation that is Minister of Finance Regulation PER/16/PJ/2016 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014.Based on the results of data collection from PT Cemerlang Jaya, PT Cemerlang Jaya has performed the calculation, withholding in accordance with PER / 16 / PJ / 2016 but according to Regulation of the Minister of Finance Number 242 / PMK.03 / 2014 and PER / 16 / PJ / 2016 PT Cemerlang Jaya late deposit and report or has passed the time limit specified, and have done recording Tax accounting Tax Article 21 is in conformity with generally accepted accounting principles.