Evaluasi dampak perubahan PTKP terhadap pemotongan pajak penghasilan pasal 21 pada PT Berca Cakra Teknologi tahun 2016
à Direktorat Jenderal Pajak menetapkan perubahan peraturan PTKP yang diatur dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2015,PTKP setahun yang dahulu Rp 36.000.000 sekarang menjadi Rp 54.000.000. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pajak pph pasal 21 menggunakan PTKP lama dan baru serta pengaruh perlakuan perpajakan bagi penerima penghasilan dan bagi pemotong. Sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah Daftar Gaji Karyawan Tetap PT BCT yang didapatkan dari data primer perusahaan dan bukti potong PPh Pasal 21.Penelitian dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dengan membaca literatur yang berhubungan dengan masalah yang diteliti serta mengadakan penelitian ke lapangan dengan mengumpulkan data-data dari perusahaan yang berhubungan dengan pembahasan masalah. Penelitian ini kemudian memperoleh hasil yaitu kenaikan PTKP menyebabkan perbandingan pph pasal 21 untuk pegawai tetap menjadi lebih kecil jika dibandingkan dengan pph 21 sebelumnya. Dampaknya bagi pegawai tetap yaitu akan terjadi kelebihan bayar pajak, dan dapat dikompensasikan pada masa berikutnya bahkan tahun pajak berikutnya, bila masih ada sisa kompensasi pph pasal 21 seharusnya dikembalikan kepada penerima penghasilan. Dampak bagi pemotong pph pasal 21 adalah kelebihan bayar yang dikompensasikan pada bulan berikutnya bahkan tahun berikutnya didalam formulir 1721 atau SPT Masa PPh pasal 21 PT BCT.
T The Directorate General of Taxation stipulates the change of PTKP regulationstipulated in PMK Number 101 / PMK.010 / 2015, PTKP for the previous year Rp 36,000,000 is now Rp 54,000,000. This study aims to determine the ratio of tax pph Article 21 using old and new PTKP and the effect of tax treatment for the recipient of income and for cutter. PT BCT is a technology distribution company experiencing the impact of PTKP change for permanent employees. The sample used in this research is the List of Salaries of Permanent Employees of PT BCT obtained from the company's primary data and evidence of tax cut Article 21.Research conducted by literature research by reading the literature related to theproblems studied and conducted research into the field by collecting data- data from companies dealing with problem discussions. This study then obtained the result of the increase in PTKP cause the comparison pph section 21 for permanent employees to be smaller when compared with the previous 21 pph. The effect for permanent employees is that there will be tax overpayment, and can be compensated in the next period of even the next tax year, if any remaining compensation pph Article 21 should be returned to the recipient of income. Impacts for the cutter pph Article 21 is the overpayment is compensated in the nextmonth and even the next year in the form 1721 or SPT Income Tax Article 21 PT BCT.