Tinjauan yuridis mengenai perlindungan hukum merek terkenal Lexus di Indonesia berdasarkan Undang-Undang nomor 15 tahun 2001 tentang merek kajian pada kasus lexus versus Prolexus
P Pada era globalisasi seperti sekarang perdagangan bebas menjadi fokus utama sehingga penggunaan merek pada kegiatan perdagangan bebas merupakan suatu nilai penting yang memerlukan perlindungan hukum. Terdapat banyak pelanggaran merek yang terjadi yang salah satunya terjadi pada Merek Dagang terkenal Lexus dengan Merek Dagang Prolexus. Pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi merek terkenal di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dan apakah putusan Hakim terhadap kasus merek antara Merek Dagang terkenal Lexus dengan Merek Dagang Prolexus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan data yang diperoleh dianalisis dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek memiliki kekurangan dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan analisis terkait putusan hakim menunjukkan bahwa Hakim Pengadilan Niaga maupun Mahkamah Agung memutus perkara dengan pertimbangan dan penilaian yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, perlu dilakukan sosialisasi terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 di kalangan masyarakat demi menghindari terjadinya praktek pelanggaran merek di Indonesia.