Perlindungan hukum terhadap nasabah akibat kegagalan debit dalam transaksi perbankan dengan menggunakan kartu debit berdasarkan peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut: 1). Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap nasabah pemilik Kartu Debit atas kerugian yang timbul akibat kegagalan transaksi debit berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/11/PBI/2009 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu. 2). Untuk mengetahui upaya yang dapat dilakukan oleh pihak bank terhadap nasabah pemilik Kartu Debit akibat dari kegagalan debit (Studi Kasus Tuan Y pada PT. Bank X (Persero) Tbk.). Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitan dekriptif analisis dan dianalisis secara kualitatif. Hasil dari penelitian menunjukan terdapat prinsip perlindungan nasabah dalam PBI Nomor 14/2/PBI/2012 yaitu dalam Pasal 23 dan Pasal 38. Dalam upaya penyelesaian masalah kegagalan debit jika terbukti karena akibat rusaknya Mesin EDC, maka pihak Bank X akan melakukan penggantian sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh nasabah. Sehingga untuk menghindari terjadinya kegagalan debit, Bank X harus lebih teliti terhadap pengadaan dan pemeliharaan terhadap alat yang digunakan sebagai perantara dari transaksi debit tersebut