Perlindungan hukum penerima pengalihan kredit pemilikan rumah yang tidak disertai pembebanan hak tanggungan (studi putusan pengadilan negeri Denpasar nomor: 41/pdt.g/2017/ pn.dps)
P Perlindungan Hukum Penerima Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah yang Tidak Disertai Pembebanan Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/PDT.G/2017/PN DPS) dengan rumusan masalah 1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi Pihak penerima pengalihan kredit pemilikan rumah (KPR) yang tidak disertai pembebanan hak tanggungan? 2) Bagaimana putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pdt.G/2017/PN Dps? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode logika deduktif sebagai penarik kesimpulan. Kesimpulannya adalah perlindungan hukum penerima pengalihan kredit pemilikan rumah yang tidak dibebani hak tanggungan adalah karena Bank bukan merupakan kreditur preference sehingga tidak memiliki hak eksekutorial, dalam putusan hakim jual beli antara antara para pihak deianggap sah serta Pihak Pembeli sudah beritikad baik memenuhi prestasinya.