Analisis yuridis perlindungan hukum dan kepastian hukum pemegang sertifikat hak milik mengenai tumpang tindih kepemilikan tanah (studi kasus putusan no. 18/g/2014/ ptun.bjm)
D Dalam hal pemilikan tanah dapat menimbulkan sengketa antara lain terjadi tumpang tindih kepemilikan tanah seperti kasus yang diangkat oleh penulis yaitu tumpang tindih kepemilikan tanah antara Sertifikat Hak Milik Nomor: 607 Tahun 2008 atas nama Dra.Damiana Maria dan Sertifikat Hak Milik Nomor: 32 Tahun 1982 atas nama Eddie Zien yang terletak di Banjarmasin Pokok permasalahan yang diangkat adalah Bagaimana perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi pemegang sertifikat hak milik yang sebenarnya dan Apakah pemegang Sertifikat Hak Milik Nomor 607 Tahun 2008 menjadi kehilangan haknya. Tipe Penelitian yang digunakan adalah Penelitian Yuridis Normatif, jenis data yang digunakan melalui data sekunder, yang didukung dengan data primer berupa wawancara dengan pihak yang berperkara. Penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan cara metode deduktif. Perlindungan hukum dapat diberikan kepada Eddie Zien yaitu dengan diberikannya kesempatan untuk mengajukan gugatan terhadap diterbitkannya Sertifikat Hak Milik No.607 Tahun 2008 atas nama Dra.Damiana Maria berdasarkan Pasal 32 ayat (1) PP 24/1997 dan Eddie Zien dapat membuktikan kepemilikannya berdasarkan, mengenai kepastian hukum yang diberikan Pemerintah yaitu dengan diberikannya Sertifikat Hak Milik No.32 Tahun 1982 megenai kepastian kepemilikannya, letak, batas dan luas tanah. Dengan adanya perlindungan dan kepastian hukum tersebut menyebabkan Dra.Damiana Maria kehilangan haknya karena Dra.Damiana Maria tidak dapat membuktikan kepemilikannya.