Perlindungan hukum terhadap fotografer atas penggunaan karya foto tanpa izin berdasarkan undang–undang nomor 28 tahun tentang hak cipta (studi putusan nomor 57/Pdt.sus-hakcipta/ 2017/PN.Niaga. Jkt.Pst)
D Di Indonesia sering kali terjadi penggunaan atas suatu karya Ciptaan fotografi seseorang digunakan tanpa izin dari pemegang Hak atas suatu karya tersebut. Permasalahan adalah sebagai berikut: Bagaimana perlindungan hukum terhadap fotografer atas karya fotografi kongkow seru makan ayam di morstore menurut Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta? dan Bagaimana putusan Hakim terhadap sengketa antara Rembulan Indira dengan CFC Grande Karawaci Tangerang berdasarkan Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif bersifat deskriptif, dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Perlindungan hukum terhadap seorang Pencipta karya fotografi diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, dalam Undang- Undang ini menjelaskan tentang perlindungan Hak Cipta agar masyarakat memahami akan perlindungan Hak Cipta. Kesimpulan dalam melindungi karya fotografi, bahwa setiap Ciptaan yang diciptakan telah secara otomatis mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta tanpa harus mendaftarkannya. Putusan Hakim dalam perkara antara Rembulan Indira dengan CFC Grande Karawaci Tangerang sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.