Tinjauan yuridis terhadap nama Pakubuwono dalam merek Grand Pakubuwono @Bekasi dan The Pakubuwono Residence berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis (Studi Putusan Nomor 37/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst)
D Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi, masalah Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) juga berkembang dengan sangat pesat di dunia perdagangan. Salah satu aspek yang berkaitan dengan HAKI adalah masalah Merek. Merek dapat didaftarkan bila mempunyai daya pembeda yang cukup. Akan tetapi terdapat merek yang tidak dapat didaftarkan, berdasarkan Pasal 20 huruf F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur merek yang tidak dapat didaftarkan jika merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. Namun terdapat nama Pakubuwono dalam Merek The Pakubuwono Residence dan Merek Grand Pakubuwono @Bekasi. Maka dengan masalah penggunaan nama pakubuwono dalam merek tersebut pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah nama pakubuwono dalam merek grand pakubuwono @bekasi dan the pakubuwono residence apakah dikategorikan merek milik umum dan apakah amar putusan pengadilan niaga nomor 37/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Maka kesimpulan penelitian ini adalah nama Pakubuwono merupakan nama yang dikategorikan sebagai nama milik umum berdasarkan Pasal 20 huruf F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis dan amar putusan pengadilan niaga nomor 37/Pdt.Sus-Merek/2017/PN.Jkt.Pst tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sehingga tidak dapat digunakan sebagai yurisprudensi karena bertentangan dengan Pasal 20 Huruf F Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016.