Perlindungan hukum korban kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga (studi kasus Putusan Nomor: 28/Pid.Sus/2017/PN Cms Tahun 2017)
P Perlindungan merupakan segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantuan untuk memberikan rasa aman kepada Saksi dan/atau Korban yang wajib dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau lembaga lainnya. Berdasarkan hal tersebut maka penulisan karya ilmu hukum ini dimaksudkan pada penelitian studi kasus putusan nomor: 28/Pid.Sus/2017/PN Cms Tahun 2017. Dengan pokok permasalahan, apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pasal 44 ayat (4) Undang- undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan apakah kendala penegakan hukum dalam mengimplementasikan perlindungan terhadap korban kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga serta bagaimana bentuk perlindungan hukum yang harus diberikan kepada korban kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga. Metode penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan data sekunder, yang didapat dari studi kepustakaan dan menggunakan pendekatan secara yuridis-normatif dan sebagai data pendukung yuridis-empiris, adapun sifat penelitian adalah deskriptif-analisis, setelah dilakukannya penelitian ini maka perbuatan terdakwa telah sesuai memenuhi unsur-unsur di dalam pasal 44 ayat (4) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 terhadap putusan PN Nomor :28/Pid.Sus/2017/PN Cms Tahun 2017 sesuai dan tidak bertentangan dengan hukum. Bentuk perlindungan yang seharusnya di berikan ialah oleh pihak kepolisian bekerja sama dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.