S
Setiap anggota Direksi dalam menjalankan tugas pengurusan Perseroan wajib menjalankannya dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Dengan berlandasan adanya itikad baik, UU bermaksud agar setiap anggota Direksi dapat menghindari perbuatan yang telah menguntungkan kepentingan pribadi dengan merugikan kepentingan Perseroan. Apabila anggota Direksi melakukan perbuatan karena kesalahan atau kelalaiannya sehingga menimbulkan kerugian pada Perseroan, maka para Pemegang Saham memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota Direksi tersebut. Meski demikian, pemberhentian tersebut harus sesuai dengan ketentuan Pasal 105 UU PT. Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah pemberhentian direksi oleh RUPSLB ditinjau dari teori keadilan dan teori kepastian hukum? dan apakah pertimbangan hukum dalam Putusan PN Jombang No. 39/Pdt.G/2011/PN.Jmb Jo. Putusan PT Surabaya No. 579/Pdt/2012/PT.Sby Jo. Putusan MA No. 2096/K/Pdt/2013 telah sesuai dengan UU PT, teori keadilan dan teori kepastian hukum? pada penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Pengelolaan data secara kualitatif dengan menggunakan data sekunder dan penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian bahwa melalui pertimbangan Majelis Hakim yang menciptakan keadilan terhadap Penggugat yang menyatakan Para Pemegang Saham Mayoritas telah menggunakan kedudukannya untuk memberhentikan Penggugat dengan prosedur pemanggilan melalui Surat Undangan RUPSLB yang tidak sesuai ketentuan Pasal 79 ayat (5) UU PT, dengan tanpa menyebutkan alasan yang jelas sesuai Pasal 105 ayat (1) UU PT serta tidak diberikannya hak untuk membela diri terlebih dahulu sesuai Pasal 105 ayat (2) UU PT merupakan suatu perbuatan yang sepihak atas penyalahgunaan kekuasaan atau keadaan yang mengakibatkan Penggugat sebagai Direktur Utama PT. USI dalam posisi yang lemah serta secara tidak langsung harus menyetujui hasil keputusan RUPSLB. Sebagaimana dikaitkan dengan teori keadilan oleh Gustav Radbruch bahwa keadilan merupakan aspek pertama untuk mewujudkan tujuan hukum. Keadilan diartikan sebagai perbuatan atau perlakuan yang tidak berat sebelah, tidak memihak dan berpihak kepada yang benar. Maka, melalui putusan-putusan tersebut merupakan bentuk kepastian hukum terhadap perbuatan sewenang-wenang. Berdasarkan UU PT yang telah dibentuk untuk memenuhi permintaan masyarakat dalam bidang PT sudah sepatutnya pengurusan yang melibatkan PT harus tunduk pada UU PT, bukan melainkan sebaliknya.