Kajian obyek desain non-fisik kategori graphical user interface dalam upaya perlindungan hukum desain industri di Indonesia
r raphical User Interface (Antarmuka Pengguna Grafis) merupakan salah satu jenis objek desain non-fisik yang mempunyai nilai komersial sehingga dipandang layak untuk mendapatkan pelindungan hukum kekayaan intelektual. Namun sistem perlindungan HKI Indonesia saat ini masih terbatas pada nomenklatur pasal 1 Angka 1 UU No.31 Tahun 2000 yang sepenuhnya berorientasi pada pelindungan produk fisik (tangible product) sehingga belum sesuai untuk menanggapi kebutuhan pengguna mengenai pelindungan Desain Antarmuka Pengguna Grafis (GUI).Berdasarkan permasalahan tersebut, dalam penelitian ini dikaji objek desain non fisik kategori desain antarmuka pengguna grafis (GUI) dalam konteks pelindungan desain industri di Indonesia. Minimnya literatur dan ketiadaan preseden riset sebelumnya, mengarahkan penelitian untuk menggunakan pendekatan Grounded Theory dalam ranah kualitatif. Sejumlah prosedur sistematis ditetapkan untuk memahami kasus-kasus yang berkaitan dengan pelindungan GUI (Desain Antarmuka Grafis) dan penerapan perlindungannya dalam rezim desain industri diberbagai yurisdiksi. Kesenjangan (gap) perlakuan GUI dalam praktik pelindungan kekayaan intelelektual diberbagai yurisdiksi menjadi bagian penting yang dianalisis untuk mendapatkan kondisi ideal dalam menetapkan kriteria dan menentukan nilai kebaruan GUI sebagai objek pelindungan Desain Industri di Indonesia.Hasil penelitian didapatkan penerapan GUI tanpa prasyarat tautan produk fisik (perangkat elektronik) dalam sistem pelindungan desain industri di Indonesia akan lebih menguntungkan kepentingan industri dan pertumbuhan inovasi di Indonesia. Penilaian kebaruan GUI secara objektif dapat dilakukan dengan mengevaluasi kesamaan/perbedaan Main Point, Common Point, Different Point dua objek GUI yang diperbandingkan dengan memberikan tingkat penilaian identik, mirip, tidak mirip atau berbeda secara signifikan.
S Study of Non-Physical Design Objects in the Category of Graphical User Interface in an Effort to Protect Industrial Design Law in Indonesia.AbstractGraphical User Interface is one type of non-physical design object that has commercial value so it is considered worthy of intellectual property protection. However, the current Industrial Design system in Indonesia is still limited to the nomenclature of Article 1 Number 1 of Law No.31 Year 2000 which is fully oriented to the protection of tangible products, so it is not yet suitable to respond to user needs regarding the protection of Graphic User Interface (GUI) Designs.Based on these problems, this study examines the ojek of non-physical design in the category of graphic user interface (GUI) design in the context of industrial design protection in Indonesia. The lack of literature and the absence of previous research precedents, directs the research to use the Grounded Theory approach in the qualitative realm. A number of systematic procedures were established to understand cases related to the protection of GUI (Graphic Interface Design) and the application of its protection in industrial design regimes in various jurisdictions. The gap in the treatment of GUI in the practice of intellectual property protection in various jurisdictions becomes an important part that is analyzed to obtain ideal conditions in establishing criteria and determining the value of GUI novelty as an object of Industrial Design protection in Indonesia.The results of the study found that the application of GUI without the prerequisite of a physical product link (electronic device) in the industrial design protection system in Indonesia will be more favorable to industrial interests and innovation growth in Indonesia. Objective assessment of GUI novelty can be done by evaluating the similarity/difference of Main Point, Common Point, Different Point of two compared GUI objects by giving identical, similar, not similar or significantly different assessment levels.