DETAIL KOLEKSI

Kajian tingkat kebisingan di permukiman akibat aktivitas di Stasiun Kereta Api Tambun, Kecamatan Tambun Selatan

5.0


Oleh : Aan Bima Prasetyo

Info Katalog

Penerbit : FALTL - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Melati Ferianita Fachrul

Pembimbing 2 : Endro Suswantoro

Subyek : Noise pollution

Kata Kunci : noise level, railway station, noise distribution maps

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_STL_082001400001_Halaman-judul.pdf 15
2. 2020_TA_STL_082001400001_Lembar-pengesahan.pdf 1
3. 2020_STL_082001400001_Bab-1_Pendahuluan.pdf 3
4. 2020_STL_082001400001_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_STL_082001400001_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_STL_082001400001_Bab-4_Hasil-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_STL_082001400001_Bab-5_Simpulan-dan-Saran.pdf
8. 2020_TA_STL_082001400001_Daftar--Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_STL_082001400001_Lampiran.pdf

S tasiun Tambun (TB) merupakan stasiun kereta api kelas III yang terletak di Mekarsari, Tambun Selatan, Bekasi. Stasiun ini termasuk dalam Daerah Operasi I Jakarta, memiliki empat jalur kereta api dengan jalur 2 dan 3 sebagai sepur lurus. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kebisingan dan membandingkannya dengan baku mutu tingkat kebisingan KepMen LH No. 48/11/1996, tentang menganalisis tingkat kebisingan dari aktivitas Stasiun Kereta Api Tambun, membuat peta sebaran kebisingan, dan membuat sebaran secara visualisasi : level tingkat kebisingan. Pengambilan data primer tingkat kebisingan Leq di 8 titik sampling yang di lakukan pada tanggal 10 Juni – 23 Juni 2019 di area Stasiun Kereta Api Tambun dengan menggunakan alat Sound Level Meter. Data sekunder meliputi jadwal dan jenis kereta yang masuk. Waktu pengukuran dilakukan selama aktivitas 24 jam, yaitu siang hari selama 16 jam (06.00-22.00 WIB) dan malam hari selama 8 jam (22.00-06.00 WIB). Hasil penelitian menunjukkan tingkat kebisingan yang tinggi hampir terjadi pada semua titik terutama pada pagi hari dan memuncak di hari Senin dan Minggu dengan kisaran kebisingan 63-65 dB(A). Sumber kebisingan utama diakibatkan oleh aktivitas stasiun. Berdasarkan visualisasi kebisingan di 8 titik sampling, semua pengukuran telah melebihi 55 dB(A). Sedangkan peta sebaran kebisingan menunjukkan kebisingan tertinggi berada pada titik 4 (pintu masuk Stasiun Kereta Api Tambun). Kesimpulannya adalah tingkat kebisingan yang diakibatkan oleh aktivitas di Stasiun Kereta Api Tambun melebihi baku mutu KepMen LH No. 48/1996 maupun KepGub DKI Jakarta No. 551/2001 yaitu sebesar 55 dB(A). Alternatif yang dapat diterapkan adalah menggunakan penghalang (barrier) berupa tanaman bambu jepang.

T ambun Station (TB) is a class III train station located in Mekarsari, South Tambun, Bekasi. The station is included in the Jakarta I Operation Area, has four railway lines with lines 2 and 3 as a straight railroad track. This research aims to analyze the noise level and compare it with the noise level standard based on Minister of Environment Regulation No. 48/11/1996, about analyzed the noise level from Tambun Train Station activity, and made noise contours, and create visual distribution : noise level. Retrieval of Leq primary noise level data at 8 sampling points conducted on June 10 to June 23, 2019 in the Tambun Train Station area using the Sound Level Meter. Secondary data includes the schedule and type of incoming trains. The measurement time was carried out during 24 hour activities, which is for 16 hours during the day (06. 00-22.00 WIB) and for 8hours at night (22.00-06.00 WIB). The results showed high noise levels almost occurred at all points, especially in the morning and peaked on Monday and Sunday with noise range of 63-65 dB(A). the main noise source is caused by station activity. Based on visualization of noise at 8 sampling points, all measurements have exceed 55 dB(A). While noise contour map shows the highest noise at point 4 (entrance of Tambun Train Station). The conclusion is that the noise level caused by the activities at Tambun Tran Station exceeds the Minister of Environment Regulation No. 48/1996 and Governor’s decree of DKI Jakarta No. 551/2001 which is equal to 55 dB(A). An alternative that can be applied is to use a barrier in the form of Japanese bamboo plants.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?