Analisis yuridis terhadap perceraian beda agama ditinjau dariundang-undang no 1 tahun 1974 jo pp nomor 9 tahun 1975tentang pelaksanaan undang-undang no 1 tahun 1974.(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor: 26/P.dt.G/2014/ PN.GRT).
P erkawinan Beda Agama adalah perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan warganegara Indonesia yang agamanya masing-masing berbeda. Pokok permasalahan yang dibahas pada skripsi ini adalah 1) Apakah perkawinan beda agama diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan? dan 2) Apakah putusan Hakim dalam memutus perkara Nomor26/P.dt.G/2014/PN.grt telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan? Untuk menjawab permasalahan metode penelitian dilakukan secara yuridis-normatif, sifat penelitian deskriptif analisis, data yang digunakan data sekunder, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diatur, Undang-Undang Perkawinan hanya mengatur mengenai larangan perkawinan yang ada pada Pasal 8 butir (f), bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam larangan perkawinan diatur lebih rinci dalam Kompilasi Hukum Islam dalam bab IV. Perkawinan beda agama yang dilangsungkan oleh Dede Maesaroh dan Jabaris Simanihuruk tidak sesuai dengan Undang-Undang, karena tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan yang ada pada Pasal 2 ayat (1) dan termasuk kedalam larangan perkawinan yang ada pada Pasal 8 butir (f) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
D ifferent Religion Marriage is a marriage between a man and a woman who is an Indonesian whose religion is different. The main issues discussed in this thesis are 1) Are interfaith marriages regulated by Law Number 1 of 1974 concerning Marriage? and 2) Has the Judge's decision in deciding case Number26 / P.dt.G / 2014 / PN.grt been in accordance with Law Number 1 of 1974 concerning Marriage of PP No. 9 of 1975 concerning the implementation of Law No. 1 of 1974 concerning Marriage ? To answer the problem of research methods conducted juridically-normatively, the nature of descriptive research analysis, data used secondary data, data processing is done qualitatively, conclusions using deductive logic. Interfaith marriage in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage is not regulated, the Marriage Law only regulates the prohibition of marriage in Article 8 point (f), for Indonesian citizens who are Muslim religious marriage restrictions are arranged in more detail in the Compilation of Islamic Law in chapter IV. Interfaith marriages held by Dede Maesaroh and Jabaris Simanihuruk are not in accordance with the Law, because they do not fulfill the legal requirements for marriage in Article 2 paragraph (1) and are included in the marriage prohibition in Article 8 point (f) of the Law Number 1 of 1974 concerning Marriage.