Analisis yuridis terhadap penolakan pembatalan perkawinan berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan Junto kompilasi hukum islam (studi kasus putusan pengadilan agama jakarta selatan Nomor 2487/Pdt.G/PAJS)
P ermasalahan dalam suatu perkawinan sangatlah bermacam-macam, diantaranya adalah, pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri, perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan. Salah satu contoh seorang suami yang tidak jujur mengenai statusnya terhadap isterinya adalah sebagaimana dalam kasus yang penulis teliti, yaitu seorang laki-laki yang tidak jujur terhadap calon isterinya, yang mana ia mengaku masih perjaka terhadap calon isterinya, akan tetapi sesaat sebelum ijab dan Kabul dilaksanakan, tiba-tiba secara mengejutkan datang seorang wanita yang mengaku isteri siri laki-laki tersebut, yang telah dinikahinya secara siri hanya sehari sebelumnya, bahkan sudah mengandung 3 (tiga) bulan anak dari laki-laki tersebut, dengan keadaan terpaksa dan menghindari rasa malu, perkawinan tersebut tetap dilangsungkan, namun, beberapa waktu kemudian sang isteri yang dinikahi secara resmi tersebut dan keluarganya mengajukan gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, akan tetapi gugatannya ditolak oleh Hakim yang menangani perkara ini. Sehingga pokok permasalahan dalam skripsi ini adalah, apakah yang menjadi alasan dan pertimbangan Hakim menolak gugatan pembatalan perkawinan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan tersebut, dan apakah putusan Hakim tersebut sudah sesuai dengan Undang- Undang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Untuk menjawab penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normative dengan sifat penelitian deskriftif serta menggunakan bahan hukum sekunder, data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, alasan dan pertimbangan Hakim menolak permohonan pembatalan perkawinan oleh penggugat dikarenakan Hakim menganggap penggugat tidak mampu memenuhi unsur untuk membatalkan perkawianan sebagaimana Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 73 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dan putusan Hakim tersebut memang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam dimana untuk membatalkan suatu perkawinan harus memenuhi unsur-unsur pembatalan perkawinan itu sendiri yang diatur dalam pasal 70-76 Kompilasi Hukum Islam, dan pasal 22-27 Undang-Undang Perkawinan.