P
erkawinan bertujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Namun, kenyataannya perkawinan tidak dapat berlangsung kekal tetapi harus berakhir dengan perceraian. Perceraian terjadi antara lain karena adanya ketidakcocokan dalam prinsip hidup dan kadang hal tersebut merugikan anak-anak khususnya anak dibawah umur. Pokok permasalahan yang dibahas (1) Apakah hak asuh seorang anak yang berusia 8 tahun berada pada ibu yang dialihkan penguasaannya kepada bapaknya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?. (2) Apakah pertimbangan Hakim yang mengabulkan permohonan kasasi dalam Putusan Mahkamah Agung No. 1008 K/Pdt/2008 tentang Peralihan Hak Asuh Anak Dibawah Umur Kepada Bapaknya berdasarkan alasan “demi kepentingan anak†sudah sesuai menurut Undang- Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak?. Untuk membahas, menjawab pokok permasalahan dilakukan penelitian secara yuridis-normatif, bersifat deskriptif, digunakan data sekunder, pengolahan data secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tidak mengatur secara tegas, jika terjadi perceraian anak yang masih dibawah umur berada pada pengasuhan ibu atau bapaknya. Pasal 41 huruf a Undang-Undang Perkawinan menentukan jika terjadi perselisihan mengenai penguasaan anak pengadilan memberikan putusannya. Pertimbangan hakim yang menentukan pengasuhan anak dialihkan kepada bapaknya demi kepentingan anak tidak tepat, karena Pasal 41 huruf b Undang-Undang Perkawinan bapak tetap berkewajiban menanggung biaya pemeliharaan si anak. Untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial. Dilihat dari sudut psikhis si anak lebih dekat kepada ibunya, karena selama anak berada pada pengasuhan bapaknya anak tersebut tidak mendapatkan bimbingan, pemeliharaan dan perawatan oleh bapaknya melainkan dirawat oleh tantenya, yang mengakibatkan tertekannya kejiwaan anak tersebut.