Perwalian (Hak Asuh) Anak Yang Diberikan Kepada Ayah Akibat Perceraian (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 355/PDT.G/2022/PN JKT.UTR)
P erwalian anak diberikan kepada siapa jika terjadi perceraian tidak diatur dengan tegas, namun pengadilan yang memutuskan perselisihan penguasaan anak berdasarkan kepentingan anak. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 355/Pdt.G/2022/PN Jkt.Utr menentukan perwalian ketiga anak diberikan kepada ayah. Pokok permasalahan sebagai berikut: 1). Apakah pertimbangan hukum hakim memberikan perwalian (hak asuh) anak kepada ayah sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat Dan Tata Cara Penunjukan Wali? 2). Apakah diberikannya perwalian (hak asuh) anak kepada ayah sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014? Tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitian deskriptif, menggunakan data sekunder yang dikumpulkan dengan studi dokumen dan dianalisis secara kualitatif, serta kesimpulan ditarik melalui logika deduktif. Kesimpulan 1). Pertimbangan hakim berdasarkan Undang-Undang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 kurang tepat. Anak perempuan seharusnya diberikan kepada ibu karena pertimbangan dari aspek masa pubertas, menstruasi, perubahan fisik, dan masalah kewanitaan. 2). Diberikan ketiga anak kepada ayah tidak sesuai asas kepentingan terbaik bagi anak menurut Undang-Undang Perlindungan Anak karena anak perempuan seharusnya diberikan kepada ibu berdasarkan pertimbangan utama kepentingannya, bukan berdasarkan kesalahan perempuan sebagai isteri. Perempuan yang tidak baik sebagai isteri belum tentu sebagai seorang ibu juga tidak baik.