Surat kuasa membebankan hak tanggungan nomor: 17/2016 yang diikuti dengan akta pembebanan hak tanggungan nomor: 1336/2016 yang telah melampaui jangka waktu
H Hak Tanggungan adalah Hak Jaminan yang dibebankan pada Hak Atas Tanah. Akan tetapi khusus mengenai Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang diikuti Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang melampaui jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang. Permasalahan dalam Skripsi ini adalah, bagaimana Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan yang diikuti Akta Pembebanan Hak Tanggungan yang telah melampaui jangka waktu dan bagaimana akibat hukum lampaunya waktu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan yang diikuti Akta Pembebanan Hak Tanggungan jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Pembahasan dalam Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif yang menggunakan data sekunder dan data primer sebagai data pendukung dan dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa Notaris dan PPAT yang bersangkutan tidak mengikuti Undang-Undang yang berlaku yang mengakibatkan lampaunya pembuatan SKMHT yang diikuti APHT menurut Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, sehingga SKMHT yang diikuti APHT tersebut batal demi hukum menurut 15 ayat (6) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Penulis menyarankan agar agar PPAT mempunyai daftar atau catatan khusus tentang semua SKMHT yang dibuatnya sehingga mudah dikontrol untuk mengetahui kapan berakhirnya masa berlaku SKMHT yang dibuatnya.