Akibat hukum jual beli tanah yang berawal dari subrogasi dan dilanjutkan dengan surat kuasa menjual (studi putusan nomor 2635 K/PDT/2017)
P Perbuatan hukum jual beli bertujuan untuk mengalihkan hak atas tanah. Pelaksanaan jual beli harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal terjadi perbuatan hukum jual beli yang tidak demikian, maka akibat hukumnya adalah jual beli tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2635 K/Pdt/2017 terjadi perbuatan hukum jual beli yang berawal dari dilakukannya subrogasi dan dilanjutkan dengan pembuatan surat kuasa menjual, namun jual beli dilakukan tanpa memenuhi syarat sah suatu jual beli. Penulis hendak menganalisis jawaban dari permasalahan tersebut dengan menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dikarenakan Akta Subrogasi Nomor 68 tidak didaftarkan, berakibat pada hak tanggungan yang tidak beralih. Kedudukan penjual bukanlah sebagai pihak yang berhak menjual objek sengketa. Dengan demikian, Akta jual beli dibuat tanpa hak, sedangkan dalam ketentuan jual beli, AJB merupakan wujud nyata dari dipenuhinya syarat terang dan syarat formil. Terhadap surat kuasa menjual nomor 70, tidak dapat dijadikan sebagai dasar dilakukannya jual beli karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3176 K/Pdt/1988 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 199 K/TUN/2000. Akibatnya perbuatan hukum jual beli yang didasarkan pada Surat Kuasa Menjual tersebut tidak sah dan batal demi hukum.