Analisis peralihan tanah hak milik karena jual beli kepada orang asing melalui perjanjian nominee (studi putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 91/PDT/2019/PT MND)
P Perjanjian nominee atau pinjam nama merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh orang asing untuk dapat menguasai tanah Hak Milik di Indonesia dengan cara jual beli tanah dengan meminjam nama Warga Negara Indonesia. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah apakah peralihan tanah hak milik karena jual beli yang dilakukan Andreas Arnoldus Maramis kepada Henky Mandagie sah menurut ketentuan hukum pertanahan nasional dan apakah pertimbangan hukum hakim dalam putusan nomor 91/PDT/2019/PT MND mengenai peralihan tanah hak milik karena jual beli kepada orang asing melalui perjanjian nominee sudah sesuai dengan hukum tanah nasional? Untuk memperoleh jawaban atas penelitian ini, digunakan tipe penelitian normatif yang berbasis pada data sekunder dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Dari analisis yang dilakukan ternyata peralihan tanah Hak Milik tersebut tidak sah karena melanggar hukum pertanahan nasional yakni pasal 21 ayat (1) dan pasal 26 ayat (2) UUPA. Pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan hukum tanah nasional karena hakim memutuskan bahwa peralihan tanah hak milik kepada orang asing melalui perjanjian nominee tersebut adalah sah karena warga negara asing tersebut sekarang sudah menjadi Warga Negara Indonesia.