Peran PPAT dalam pendaftaran hak tanggungan secara elektronik di Jakarta Selatan
H Hak Tanggungan adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana peran PPAT dalam pendaftaran hak tanggungan sebelum dan sesudah berlakunya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 2020 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik dan bagaimana upaya untuk menghadapi kendala yang dihadapi PPAT dalam melaksanakan pendaftaran hak tanggungan secara elektronik di Kantor Pertanahan Jakarta Selatan. Tipe penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer untuk menunjang data sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif, maka dapat diambil kesimpulan, yaitu pada Hak Tanggungan manual, pendaftaran dengan langsung ke kantor pertanahan, dalam HT-el, pendaftaran melalui sistem terintegrasi. Untuk menghadapi kendala-kendala dalam pendaftaran HT-el, upaya yang dilakukan PPAT adalah tetap mengikuti peraturan dan tetap membayar ulang SPS jika terjadi kesalahan pengisian atau keterlambatan perbaikan dokumen persyaratan dan tetap datang ke Kantor Pertanahan.