Analisis yuridis pembebanan hak tanggungan terhadap tanah hak milik Nomor 10269/Mulia di Kota Banda Aceh (studi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2016/PN. Bna juncto Putusan Nomor 76/Pdt/2017/PT. Bna juncto Putusan Nomor 1228 K/Pdt/2018)
H Hak Tanggungan dapat dikatakan sah apabila memenuhi dua syarat, yaitu syarat spesialitas yang berkaitan dengan pemberian hak tanggungan dan syarat publisitas yang berkaitan dengan pendaftaran hak tanggungan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apakah pembebanan hak tanggungan terhadap tanah Hak Milik Nomor 10269/Mulia sudah sah, dan Mahkamah Agung dalam memutus perkara telah sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah hukum normatif dengan sifat deskriptif dan menggunakan data sekunder yang di analisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan logika deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembebanan hak tanggungan yang dilakukan terhadap tanah Hak Milik Nomor 10269/mulia di Kota Banda Aceh tidak memenuhi persyaratan sah nya suatu Hak Tanggungan menurut Undang-Undang Hak Tanggungan dan Mahkamah Agung dalam memutus permasalahan ini belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.