s
sita jaminan diletakkan diatas tanah yang telah dibebankan hak tanggungan merupakan tindakan sia-sia. Namun, dengan telah diletakannya sita jaminan berdasarkan Berita Acara dan Penetapan Sita Jaminan atas obyek jaminan yang telah dibebani dengan hak tanggungan berdasarkan UUHT, jelas-jelas sangat merugikan kreditur, karena jaminan pembayaran atau pelunasan kewajiban debitur kepada kreditur menjadi tidak ada. Tujuan daripada penelitian ini adalah untuk menggambarkan kesesuaian pelaksanaan pembebanan hak tanggungan dari PT. Padak Mas Mentari Mineral kepada PT. Bank Mega, Tbk. unit Jakarta Selatan dengan UUHT kemudian untuk menggambarkan kedudukan obyek hak tanggungan yang ditetapkan sebagai obyek sita jaminan oleh pengadilan
berdasarkan UUHT serta untuk menggambarkan perlindungan hukum terhadap
kreditur/Bank Mega, yang obyek jaminannya telah diletakkan sita jaminan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif terhadap asas-asas hukum. Penelitian ini bersidat deskriptif analitis dengan metode pengumpulanm data melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Metode yang digunakan dalam pengambilan kesimpulan pada penelitian ini yaitu menggunakan logika deduktif. Dalam pemberian hak tanggungan dari PT. Padak Mas Mentari Mineral kepada Bank Mega terlebih dahulu dituangkan dalam Akta Perjanjian Kredit No. 02 tertanggal 02 Juli 2012. Pembuatan APHT telah sesuai UUHT sebab isi APHT telah mencantumkan hal-hal yang wajib sebagaimana disebut dalam Pasal 11 ayat (1) UUHT. Penetapan sita jaminan terhadap obyek hak tanggungan yang dilakukan melalui putusan pengadilan merupakan kerugian bagi kreditur/bank yang telah menerima Sertipikat Hak Tanggungan dalam pembebanan hak tanggungan terhadap obyek hak tanggungan. Perlindungan hukum terhadap kreditur atas obyek hak tanggungan
dari upaya sita jaminan oleh pihak ketiga, dibahas melalui apa yang diatur mengenai hak tanggungan seperti yang telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UUHT.