Tinjauan yuridis terhadap eksekusi hak tanggungan menurut Undang-Undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (studi kasus putusan Pengadilan Negeri nomor: 11/Pdt.G/2015/PN. Krg)
H Hak Tanggungan, adalah hak jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 5Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor lain. Adapun permasalahan yang dibahas adalah apakah Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 11/Pdt.G/2015/PN.Krg sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah? dan Apakah upaya hukum yang dilakukan oleh debitur terhadap kreditur sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah?. Penelitian ini dilakukan secara normatif bersifat deskriptif, data yang digunakan berupa data sekunder. Pengolahan data secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Dalam penyelesaian kredit bermasalah, kreditur langsung menyelesaikan permasalahannya dengan cara non kompromi (eksekusi Hak Tanggungan dengan cara lelang), dalam hal ini putusan pengadilan tersebut telah sesuai dengan UUHT dengan menyatakan gugatan debitur adalah tidak jelas/kabur, hal ini dikarenakan lelang belum dilaksanakan oleh kreditur (baru dalam tahap perencanaan), yang diawali dengan surat pemberitahuan lelang kepada debitur. Apabila debitur keberatan atas tindakan yang dilakukan oleh kreditur dalam mengeksekusi objek dari Hak Tanggungan tersebut dengan cara lelang maka, debitur dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri dengan mengikuti ketentuan yang ada didalam Hukum Acara Perdata. Karena, dalam Undang-Undang Hak Tanggungan tidak diatur secara rinci. Diharapkan kedepannya KPKNL dan Pengadilan Negeri bekerjasama dengan perangkat desa memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai lelang terkait dengan eksekusi Hak Tanggungan dan tata cara mengajukan gugatan termasuk bagaimana beracara di pengadilan.