Tinjauan yuridis eksekusi objek hak tanggungan berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah (studi putusan mahkamah agung nomor 898/k/pdt/2020)
E Eksekusi menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (selanjutnya disebut Undang-Undang Hak Tanggungan) adalah eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan atau parate eksekutorial, eksekusi berdasarkan titel eksekutorial dan eksekusi dibawah tangan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah eksekusi Hak Tanggungan yang dilakukan oleh PT. Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Jambi sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan dan apakah pertimbangan hakim dalam Putusan No. 898/ K/Pdt/2020 tentang eksekusi yang dilakukan kreditur, sudah sesuai dengan Undang-Undang Hak Tanggungan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian secara yuridis normatif, yang bersifat deskriptif, bersumber pada data primer dan data sekunder yang dianalisis secara deskriptif, dan pengambilan kesimpulan dengan metode deduktif. Bahwa antara Januardi selaku debitur dan PT. Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Jambi selaku kreditur telah dibuat perjanjian utang piutang, diperjanjikan 3 bidang hak atas tanah atas nama Januardi, yang dibebani dengan Hak Tanggungan. Dalam perjalanan kredit, Januardi telah cidera janji atau wanprestasi dengan tidak membayar angsuran sebagaimana yang telah diperjanjikan dalam perjanjian kredit. Oleh karenanya PT. Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Jambi selaku kreditur pemegang Hak Tanggungan dengan keistimewaan yang dimilikinya yaitu droit de suite dan droit de preference menjalankan hak yang diberikan UUHT untuk melakukan eksekusi yaitu eksekusi berdasarkan Pasal 6 UUHT/parate eksekutorial dengan cara lelang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Oleh karenanya eksekusi yang dilakukan PT. Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Jambi sudah sesuai dengan Pasal 20 Jo Pasal 6 UUHT dan PerMen Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Pertimbangan hakim tentang eksekusi dan tata cara lelang yang dilakukan oleh PT. Bank Bukopin Tbk Kantor Cabang Jambi selaku kreditur pemegang Hak Tanggungan, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 20 Jo Pasal 6 dan PerMen Keuangan Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang.