Pemasaran dan jual beli menurut Undang-Undang nomor 20 tahun 2011 tentang rumah susun terhadap pengembang (studi kasus: apartemen x)
N Negara hadir untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Oleh karena itu Negara bertanggungjawab dalam memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya akan pemenuhan hak terhadap tempat tinggal untuk rakyatnya. Pembangunan rumah susun merupakan salah satu alternatif pemecahan masalah kebutuhan perumahan dan pemukiman terutama di daerah perkotaan yang jumlah penduduknya selalu meningkat. Maraknya pengembang dalam mendirikan rumah susun ini, para pengembang berlomba-lomba untuk mendirikan rumah susun dengan berbagai cara dilakukan dalam memasarkan dan jual beli rumah susun dimana mengesampingkan aturan-aturan yang berlaku dalam pembangunan rumah susun seperti Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka permasalah dalam penelitian apakah pemasaran dan jual beli rumah susun yang dilakukan oleh pengembang dalam hal ini adalah Apartemen X telah sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2011, bagaimana kendala yang timbul dari pemasaran dan jual beli yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2011, dan bagaimana upaya penyelesaian dari kendala yang timbul akibat dari pemasaran dan jual beli yang tidak sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2011. Dengan metode normatif yang menggunakan data sekunder, analisis data disusun secara kualitatif, kesimpulan dalam penelitian ini adalah yang menentukan tindakan pengembang dalam pemasaran dan jual beli rumah susun telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.