Kedudukan hukum pembeli satuan rumah susun berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam hal penjual dinyatakan pailit ditinjau dari teori kepastian hukum (Studi kasus Putusan MA no.261k/Pdt.Sus-Pailit/2016)
P Perjanjian Perikatan Jual Beli merupakan perjanjian pendahuluan yang dibuat sebelum perjanjian pokok/utama dilaksanakan, tujuannya adalah untuk menjaga agar kesepakatan utama/pokok dapat terlaksana dengan baik selama persyaratan yang diminta sedang diurus atau belum terpenuhi. Perjanjian Pengikatan Jual Beli bersifat Obligatoir, yaitu perjanjian yang melahirkan hak dan kewajiban pada masing-masing pihak, untuk memindahkan hak milik atas objek yang diperjual-belikan maka diperlukan adanya lavering secara yuridis. Penyerahan yuridis perlu dibuktikan dengan adanya Akta Jual Beli, oleh karena Perjanjian Pengikatan Jual Beli belum menimbulkan pemindahan hak milik dari penjual ke pembeli, maka apabila Pengembang/Penjual dinyatakan pailit karena suatu hal tertentu, maka Pembeli akan dirugikan karena setifikat objek jual beli, dalam hal ini Satuan Rumah Susun masih atas nama Pengembang. Semua harta atas nama Debitor pailit tersebut akan diurus oleh Kurator untuk dikelola. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif atau studi kepustakaan ini berjudul “Kedudukan Hukum Pembeli Satuan Rumah Susun Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam Hal Penjual Dinyatakan Pailit (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No 261 K/Pdt.Sus-Pailit/2016)â€.Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Kedudukan hukum pembeli satuan rumah susun atas objek jual beli dalam hal penjual/developer dinyatakan pailit adalah pembeli yang beritikad baik yang harus dilindungi undang-undang, sebab Pembeli telah melakukan kewajibannya dengan melakukan pembayaran lunas, jadi tidak ada sangkut paut utang-piutang antara kedua belah pihak, maka berdasarkan hal tersebut Mahkamah Agung memutuskan bahwa Perjanjian Pengikatan Jual Beli dengan pembayaran lunas telah memindahkan hak milik kepada pembeli meskipun belum ada Akta Jual Beli.