Tanggung jawab dewan komisaris terhadap kepailitan perseroan terbatas sunprima nusantara pembiayaan (Studi putusan no: 725 K/Pid2020)
( (E) Tesis ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab Dewan Komisaris yang menyebabkan Perseroan Terbatas Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT. SNP) pailit, dan untuk mengetahui apakah Leo Chandra selaku Komisaris bertanggungjawab secara pribadi terhadap kepailitan PT. SNP. Dewan komisaris PT yang telah dinyatakan dalam kedaaan pailit dapat dituntut secara perdata dan pidana apabila melakukan perbuatan yang merugikan PT. Adapun sebagai contoh kasus dalam tulisan ini adalah Perkara Pidana pada Mahkamah Agung Republik Indonesia No: 725 K/Pid/2020, dimana Saudara Leo Chandra selaku Komisaris PT. SNP diduga melakukan penipuan dengan modus piutang fiktif dan telah merugikan perusahaan menjadi pailit. Dengan pendekatan Teori Piercing the Corporate Veil atau Menyingkap Tirai/Tabir Perusahaan (badan hukum), prinsip paritas creditorum dan prinsip pari passu prorate parte. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan historis, dengan sifat penelitian deskriptif kualitatif dan menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, yang selanjutnya dianalisis melalui teknik analisis data kualitatif. Hasilnya adalah komisaris harus bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan tindakan yang merugikan PT yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan.Hasilnya adalah komisaris harus bertanggungjawab secara pribadi apabila melakukan tindakan yang merugikan PT yang dinyatakan dalam keadaan pailit atau diperintahkan penyelesaian oleh pengadilan.