Tinjauan yuridis mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana persetubuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 1/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Agm)
N Negara, pemerintah masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, sehingga diharapkan mampu memberikan rasa aman terhadap tumbuh kembang dari anak. Akhir-akhir ini banyak terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak seperti dalam kasus putusan nomor 1/Pid.Sus.Anak/2018/PN.Agm. Permasalahan dalam skripsi ini adalah pertama memberikan gambaran mengenai bentuk-bentuk perlindungan terhadap anak korban persetubuhan. Kedua,kesusaian putusan hakim dalam memberikan sanksi pidana terhadap pelaku dalam kasus tersebut. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yang bersifat yuridis normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif. Usaha-usaha penanggulangan yang dilakukan untuk melindungi anak yang menggunakan sebagai obyek tindak pidana ialah: Melaporkan kasusnya kepada pihak yang berwajib, memperberat ancaman pidana bagi anak yang menggunakan anak sebagai obyek tindak pidana, memberikan bantuan dan membina si anak agar memperoleh kembali rasa percaya dirinya. Putusan hakim telah sesuai dalam menjatuhkan sanksi pidana dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara 5 tahun dimana hukuman yang dijatuhkan tersebut sudah cukup. Hakim mengurangi ancaman hukuman yang seharusnya dijatuhkan kepada terdakwa, karena dilihat dari hal-hal yang meringankan hukumannya, yaitu terdakwa sopan dan mengakui dengan terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan dan terdakwa masih muda dan masih dapat diharapkan memperbaiki masa mudanya.