Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya (studi kasus putusan Nomor 104/Pid.Sus/2018/PN Trg)
T Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandungnya adalah perbuatan seorang ayah yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan terhadap anaknya yang berusia 12 (dua belas) tahun, diangkat berdasarkan kasus Putusan Nomor 104/Pid.sus/2018/PN Trg. Pokok permasalahan adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi unsur Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 81 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak “(Studi Kasus Putusan No. 104/Pid.sus/2018/PN Trg)†2) Bagaimana dasar pemberat dalam kasus Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak yang dilakukan ayah kandungnya “(Studi Kasus Putusan No. 104/Pid.sus/2018/PN Trg). Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Perbuatan pelaku memenuhi unsur pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 81 (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 2) Dasar Pemberat Pidana dalam Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Ayah Kandungnya yakni Gabungan Tindak Pidana Perbuatan Berlanjut sesuai Pasal 64 KUHP dan Delik Dikualifisir.