Analisis yuridis tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul
T Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran tentang kesesuaian antara putusan hakim dengan ketentuan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Studi Putusan No 1632K/Pid.SUS.2011). 2). Untuk memberikan gambaran tentang jenis-jenis delik yang terdapat dalam tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul. (Studi Putusan No. 1632K/Pid.SUS.2011). Penelitian yang digunakan penelitian normatif yang didukung data sekunder dengan analisis deduktif. Berdasarkan hasil analisis bahwa hakim telah sesuai menerapkan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terhadap terdakwa Erwin Husein karena telah terpenuhinya unsur-unsurnya yaitu setiap orang, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak,dan melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, hakim telah memvonis 3 (tiga) tahun penjara dan denda Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah). Jenis delik yang dapat dikenakan pelaku yaitu delik kejahatan, delik formil, delik komisi, delik dolus (sengaja), delik aduan dan delik tunggal. Orangtua dan anak perlu mewaspadai terhadap kemungkinan terjadinya tindak pidana pencabulan baik di lingkungan rumah maupun keluarga