Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua angkat terhadap anak (studi kasus putusan Pengadilan Negeri Tenggarong nomor: 400/PID.SUS/2017/PN TRFG)
T Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua angkat merupakan perbuatan seorang bapak yang diserahkan oleh orang tua anak untuk menjadi wali atas anak korban dan wali tersebut melakukan perbuatan memasuki alat kelamin laki-laki kepada alat kelamin anak korban sehingga mengeluarkan air mani dengan cara menakut-nakuti anak tersebut. Mengangkat kasus Putusan Nomor: 400/Pid.Sus/2017/PN.Trg. Pokok permasalahan adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak memenuhi unsur-unsur pasal81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak? (Studi Putusan Nomor:400/Pid.Sus/ 2017/PN.Trg) 2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku ? (Studi Putusan Nomor: 400/Pid.Sus/2017/PN.Trg). Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (2) undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 2) Teori pemidanaan dalam kasus ini adalah teori gabungan dan teori pertimbangan hakim menggunakan teori keseimbangan dan teori ratio recidendi. Hasil penelitian perbuatan terdakwa seharusnya Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak karena pelaku merupakan wali korban.