Gabungan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan orang tua kandung kepada anaknya (Studi Kasus Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor: 30/Pid.Sus/2018/PN Trg)
G Gabungan Tindak Pidana Persetubuhan Yang dilakukan Orang tua kandung kepada anaknya merupakan perbuatan Orang tua (Ayah) yang melakukan hubungan seksual secara berulang-ulang kepada anak kandungnya yang dilakukan sejak anak itu berumur 14 tahun. Berdasarkan hal tersebut maka peneliti mengambil contoh kasus mengenai Persetubuhan terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.sus/2018/PN Trg) dengan pokok permasalahan adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 81 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (Studi Kasus Putusan Nomor: 30/Pid.sus/2018/PN Trg)? 2) Bagaimana bentuk gabungan tindak pidana dalam tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh orang tua kandung terhadap anaknya (Studi Kasus Putusan Nomor 30/Pid.sus/2018/PN Trg)? Metode Penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Menggunakan tipe Normatif, adapun penarikan kesimpulan menggunakan cara deduktif. Setelah dilakukannya penelitian ini maka kesimpulannya adalah 1) Perbuatan Terdakwa tidak seluruhnya memenuhi Unsur Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan 2) Bentuk Gabungan Tindak Pidananya adalah Perbuatan Berlanjut Pasal 64 KUHP. Hasil penelitian ini seharusnya perbuatan terdakwa memenuhi Pasal 81 ayat (2) dan 81 ayat (3) Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.