DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana persetubuhan dengan ancaman kekerasan kepada anaknya yang dilakukan oleh ayah tirinya (studi kasus Putusan nomor 193/Pid.Sus /2017/PN Bkn)


Oleh : Khasab Arthaxasta

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/150

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya

Subyek : Criminal law;Child protection law

Kata Kunci : criminal law, child protection law, crime of sexual intercourse

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001400236_010001400236_Halaman-judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001400236_010001400236_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001400236_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2019_TA_SHK_010001400236_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 84
5. 2019_TA_SHK_010001400236_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 15
6. 2019_TA_SHK_010001400236_Bab-4_Pembahasan.pdf 48
7. 2019_TA_SHK_010001400236_Bab-5_Penutup.pdf 9
8. 2019_TA_SHK_010001400236_Daftar-Pustaka.pdf 6
9. 2019_TA_SHK_010001400236_Lampiran.pdf 96

T Tindak pidana Persetubuhan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap anaknya. Mau mengangkat kasus Putusan Nomor 193/Pid.Sus /2017/PN Bkn. Pokok permasalahan adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur – unsur Pasal 81 ayat 1 jo Pasal 76D Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 Undang-Undang Tentang Perlindungan Anakmemenuhi“(Studi Kasus Putusan nomor 569/Pid.Sus /2017/PN Trg) 2) Bagaimana Penjatuhan Sanksi Pidana ”(Studi Kasus Putusan nomor 193/Pid.Sus /2017/PN Trg). Tipe penelitian yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Persetubuhan terhadap Anak yang dilakukan oleh ayah tirinya memenuhi unsur pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 81 (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 2) Penjatuhan sanksi pidana menggunakan teori kotemporer yang seharusnya ditambah pemberat pidana 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?