Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana persetubuhan anak yang dilakukan oleh orang dewasa yang di putus dengan Pasal 81 Ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 (studi kasus Putusan nomor 69/Pid.Sus/2017/PN.Dmk)
T Tindak Pidana Melakukan Tipu Muslihat untuk melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Dalam hal ini pelaku sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban. Pelaku melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan dan membujuk terlebih dahulu untuk meyakinkan korban. Penelitian ini diambil dari Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2017/PN.Dmk. Permasalahan yang diangkat adalah: 1. Mengapa Pasal 64 KUHP tidak di pertimbangkan di dalam kasus putusan Nomor 69/Pid.Sus/2017/PN.Dmk? 2. Bagaimana pertimbangan hakim terkait Ratio Decidendi di dalam kasus putusan Nomor 69/Pid.Sus/2017/PN.Dmk? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan logika deduktif. Setelah dilakukan penelitian tersebut, maka kesimpulannya menunjukkan bahwa: 1. Alasan Pasal 64 KUHP tidak dipertimbangkan karena jaksa tidak menuntut Pasal 64 KUHP sedangkan didalam kasus tersebut, terdapat bukti yang jelas bahwa Pasal 64 KUHP dapat dituntut 2. Pertimbangan hakim terkait ratio decidendi dalam putusan kasus Nomor 69/Pid.Sus/2017/PN.Dmk adalah jaksa seharusnya memperhatikan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutannya. Hal tersebut dilakukan agar hakim dapat melakukan penjatuhan putusan terhadap terdakwa sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Dilihat dari kasus putusan nomor: 69/Pid.Sus/2017/PN.Dmk, terdapat tidak kesesuaian Pasal yang diterapkan oleh jaksa dalam menuntut terdakwa.