Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana kekerasan untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya (studi putusan nomor 704/PID.SUS/2017/PN.TRG)
T Tindak Pidana Kekerasan Untuk Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya merupakan suatu perbuatan seseorang untuk memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya menggunakan kekuatan jasmani danri orang tersebut dimana persetubuhan itu merupakan perpaduan antara kemaluan laki-laki dan perempuan sehingga mengeluarkan mani dengan wanita yang bukan istrinya lalu persetubuhan yang terjadi di dalam kasus dilakukan terhadap anak. Seperti kasus yang diangkat oleh penulis yang terjadi di Tenggarong, dengan Nomor Putusan: 704/Pid.Sus/2017/PN.Trg. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Studi Putusan Nomor 704/Pid.Sus/2017/PN.Trg) 2) Apakah perbuatan pelaku merupakan Concursus Realis dalam Tindak Pidana Kekerasan Untuk Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya (Studi Putusan Nomor 704/Pid.Sus/2017/PN.Trg)?. Tipe penelitan yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder. Penelitian di analisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Bahwa perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan 2)Perbuatan pelaku bukan merupakan Concursus Realis.