Tinjauan Yuridis Mengenai Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan Nomor 530/Pid.Sus/2017/PN.Trg)
T Tindak Pidana Pencabulan terhadap Anak merupakan perbuatan seorang pendidik, dalam hal ini Guru yang melakukan perbuatan pencabulan berupa mencium pipi dan bibir , meremas payudara dan menghisap payudara serta memegang alat kelamin anak didiknya yang berusia 12 tahun. Penelitian ini mengambil Studi Kasus Putusan Nomor 530/Pid.Sus/2017/PN.Trg. Dengan pokok permasalahan, 1. Apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur- unsur Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak? serta 2. Apakah ada atau tidak perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP pada tindak pidana pencabulan terhadap anak?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, sifat penelitian adalah deskriptif- analisis, pengumpulan data dengan metode kualitatif dan menarik kesimpulan dengan logika deduktif. Setelah dilakukannya penelitian maka diperoleh kesimpulan yaitu: 1. Perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan pertama atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan 2. ada perbuatan berlanjut Pasal 64 KUHP dalam tindak pidana pencabulan terhadap anak. Hasil penelitian dalam hal ini pelaku seorang Guru jadi seharusnya dikenakan Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat(2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.