Kajian yuridis dan peran OJK terhadap Dana Investasi Real Estat (DIRE)
I Investasi di dalam aset real estat merupakan suatu pilihan investasi yang lazim diterima oleh para investor karena dianggap sebagai suatu investasi yang aman dan menguntungkan. Dana Investasi Real Estat (DIRE) di Indonesia, yang juga disebut sebagai Real Estate Investment Trust (REIT) dalam Bahasa Inggris, merupakan suatu produk finansial yang diperdagangkan di pasar modal yang didasari oleh aset real estat, sehingga dengan DIRE para penghimpun modal mempunyai alternatif pendanaan dengan mengundang masyarakat banyak untuk menanamkan modalnya di aset real estat tersebut. Tesis mengkaji DIRE secara yuridis dilihat dari segi hukum bisnis dan peran OJK dilihat dari Undang-Undang dan Peraturan OJK. Dalam kajiannya, penulis menggunakan teori keadilan John Rawls dan Doktrin Kewajiban Fidusia sebagai alat analisis konsep dan perundang-undangan yang mengatur DIRE dengan membandingkannya terhadap dengan perundang-undangan yang mengatur REIT di Amerika Serikat, Singapura dan RRT. Perbandingan dengan Amerika Serikat dipilih karena REIT dibentuk pertama kali di Amerika Serikat, sedangkan Singapura dipilih karena Singapura merupakan pusat REIT yang sangat besar dan mempunyai hubungan paling dekat dengan Indonesia, baik secara ekonomi maupun geografis. Hukum mengenai trust di RRT, yang merupakan dasar dari REIT, juga dipelajari karena RRT menganut sistem hukum kontinental dan masih relatif baru mengimplementasikan konsep REIT ke dalam hukumnya, serupa dengan perkembangan DIRE di Indonesia. Berdasarkan kajian Penulis, ditemukan dasar-dasar peraturan yang mengatur DIRE di Indonesia tidak mengandung dasar tujuan yang sesuai dengan tujuan awal REIT yang dibentuk di Amerika Serikat maupun konsep Demokrasi Ekonomi yang merupakan bagian Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 yang berlaku. Berkenaan dengan peran OJK yang termasuk menerbitkan peraturan pelaksanaan DIRE dan pengawasannya, nilai-nilai trust tradisional tidak terkandung di dalam peraturan DIRE sehingga perlindungan terhadap para investor di dalam DIRE tidak terlindungi dari tindakan breach of trust yang dapat sangat merugikan investor. Selain itu, pembiayaan operasional OJK yang berasal dari pungutan pihak-pihak yang diawasi menjadi suatu aspek yang rentan atas konflik kepentingan (conflict of interest).