Perlindungan nasabah terhadap penyalahgunaan data pribadi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan
P Prinsip kepercayaan, prinsip kehati-hatian, prinsip kerahasiaan, dan prinsip mengenal nasabah. Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus berdasarkan keempat prinsip diatas dan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, dalam prakteknya masih saja ditemukan pegawai bank (oknum oknum) yang menyalahgunakan kewenangannya. Seperti C yang melakukan jual beli data pribadi nasabah ke pihak ketiga. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah yang pertama, adakah prinsip yang dilanggar oleh Bank terkait kasus penyalahgunaan data pribadi nasabah, kedua bagaimana perlindungan hukum terhadap nasabah yang dirugikan terkait kasus penyalahgunaan data pribadi nasabah, dan yang ketiga apa sanksi yang dapat diberikan oleh bank terhadap pegawai yang melakukan penyalahgunaan data pribadi nasabah. Metode yang digunakan adalah penelitian normatif, yang berupa deskriptif analisis dan bersumber dari data sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menarik kesimpulan berdasarkan logika deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa:(1) Yang dilakukan oleh C melanggar Undang-Undang Nomor 10Tahun 1998 tentang Perbankan di pasal 40 karena data pribadi nasabah termasuk kedalam rahasia bank. Pengecualian rahasia bank untuk kepentingan, perpajakan, utang piutang bank, pengadilan, tukar-menukar informasi antar bank. (2) Terhadap nasabah yang dirugikan, dalam prakteknya bank akan melakukan permohonan maaf. Jika nasabah masih berkeberatan bank dapat dituntut secara perdata. (3) Dalam hal Bank turut serta terhadap undakan yang C lakukan, Bank dapat bertanggung jawab karenaelanggar prinsip kerahasiaan bank.