Tinjauan kewajiban asuransi jiwa Hamdhan Munthe dalam perjanjian kredit BNI Griya Multiguna oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Rantauprapat (studi kasus putusan Mahkamah Agung Nomor 83/ Pdt.G/ 2017/ PN
K Kegiatan Hamdhan Munthe selaku debitur dalam kegiatan kredit terhadap debitur yakni PT.Bank Negara Indonesia(Persero) Tbk cabang Rantauprapat yang dimana kegiatan kredit oleh Hamadhan Munthe diberikan jenis kredit BNI Griya Multiguna untuk kegiatan konsumtif seperti kepemilikan rumah. Namun kredit yang dilakukan oleh Hamdhan munthe untuk pengembangan usaha yang dikategorikan sebagai kredit produktif. Pokok permasalahan apakah perjanjian kredit melalui PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang mewajibkan debitur untuk mengasuransikan jiwanya telah sesuai dengan peraturan di bidang perbankan? Apa kewajiban asuransi jiwa dalam perjanjian kredit antara Debitur dengan PT.Bank Negara Indonesia (Persero) bersifat mutlak?Penulisan pada skripsi ini adalah deskriptif, yaitu bertujuan untuk memberikan data yang seteliti mungkin tentang manusia, keadaan atau gejala-gejala lainnya. Penulisan dilakukan dengan metode penelitian yurudis normatif yang bersumber dari data sekunder. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan di lakukan dengan logika deduktif. Kesimpulannya Asuransi sebagai jaminan kredit bersifat tidak mutlak namun kembali pada ketentuan dari Kreditur, serta pembebanan asuransi ini dilihat dari jenis kredit debitur. Perusahaan asuransi yang di tunjuk oleh PT.Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk cabang Rantauprapat yaitu PT.BNI Life Insurance tidak melaksankan kewajibannya untuk meberikan klaim pelunasan kredit Hamdhan Munthe sebesar Rp.2.000.000.000( Dua miliar rupiah) dan premi yang sudah dibayarkan oleh Hamdhan Munthe di kembalikan tanpa sepengtahuan pihak kreditur yakni PT.Bank Negara Indonesia(persero) Tbk cabang Rantauprapat.