Analisis yuridis mekanisme penyelesaian kartu kredit macet oleh debt collector menurut surat edaran Bank Indonesia no. 14/17/DASP tahun 2012
T Tujuan penelitian sebagai berikut: 1). Untuk memberikan gambaran dan penjelasan mengenai mekanisme yang digunakan oleh debt collector dalam hal kartu kredit macet kepada nasabah pada PT. Bank Central Asia, Tbk. 2).Untuk memberikan gambaran dan penjelasan secara lebih mendalam mengenai cara-cara yang digunakan oleh pihak PT. Bank Central Asia, Tbk. dalam hal kartu kredit macet kepada nasabah selain menggunakan jasa debt collector. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif melalui data sekunder, kemudian data data tersebut dianalisa secara kualitatif, sedangkan kesimpulan menggunakan metode deduktif. Kesimpulan yang didapat ditarik dari permasalahan tersebut adalah penggunaan debt collector diperbolehkan, sepanjang ada pengawasan efektif terhadap tindakan debt collector, kemudian perlunya dibuat undang-undang yang mengatur mengenai mekanisme dan sanksi yang jelas bagi debt collector