Analisis yuridis pelaksanaan perjanjian kredit modal kerja yang dibebani dengan hak tanggungan (studi kasus PT. BPR Banda Raya dan Tuan X)
P Pasal 1 butir (11) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan mendefinisikan pengertian Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak lain untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan, atau pembagian hasil keuntungan. Dalam skripsi ini yang menjadi permasalahan adalah bagaimana pelaksanaan Perjanjian Kredit Modal Kerja yang dibebankan Hak Tanggungan antara PT.BPR Banda Raya dengan Tuan X dan bagaimana upaya-upaya yang dilakukan oleh PT. BPR Banda Raya dalam menyikapi Kredit Modal Kerja yang macet. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yaitu penelitian hukum yang bertujuan untuk meneliti tentang asas-asas hukum positif yang berkaitan dengan Perjanjian Kredit Modal Kerja yang dibebani dengan Hak Tanggungan yang diberikan oleh PT. BPR Banda Raya berdasarkan data sekunder yang didapatkan dan data primer sebagai data pendukung dan analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian Kredit Modal Kerja antara PT. BPR Banda Raya Batam dan Tuan X adalah perjanjian yang didasari oleh pemberian kredit dengan Hak Tanggungan berupa tanah seluas 72m2 yang telah sesuai dengan prinsip 5C, 4P dan syarat-syarat ketentuan pemberian Kredit Modal Kerja oleh PT. BPR Banda Raya. Upaya penyelesaian masalah ini akan diselesaikan dengan cara mengeksekusi benda yang menjadi jaminan kredit tersebut berdasarkan Pasal 20 Undang-undang Hak Tanggungan.