Kajian tingkat kebisingan kereta api di Sekitar Stasiun Bekasi, Kota Bekasi
S Stasiun Bekasi adalah stasiun kereta api tipe C yang terletak di Jalan Pusdiklat Raya No.7, Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat kebisingan dan membandingkannya dengan baku mutu tingkat kebisingan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Lingkungan hidup No. 48/1996, tentang analisis tingkat kebisingan, membuat sebaran kebisingan secara visualisasi: level tingkat kebisingan. Pengambilan data primer tingkat kebisingan Leq pada 6 titik sampling. pengambilan data dilakukan pada tanggal 8 Juni – 21 Juni 2020 di area Stasiun Bekasi dengan menggunakan Sound Level Meter. Penelitian dilakukan pada masa transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menuju adaptasi kebiasaan baru. Waktu pengukuran dilakukan selama aktivitas 24 jam, yaitu siang hari selama 16 jam (06.00-22.00 WIB) dan malam hari selama 8 jam (22.00-06.00 WIB). Hasil penelitian menunjukkan tingkat kebisingan yang tinggi hampir terjadi pada semua titik terutama pada pagi hari dan memuncak di hari Senin dan Minggu dengan kisaran kebisingan 65 - 70 dB(A). Sumber kebisingan utama diakibatkan oleh kereta api yang melintas di Stasiun Bekasi. Berdasarkan visualisasi kebisingan di 6 titik sampling, semua pengukuran telah melebihi 55 dB(A). Sedangkan peta sebaran kebisingan menunjukkan kebisingan tertinggi berada pada titik 4 (pertokoan). Kesimpulannya adalah tingkat kebisingan yang dihasilkan oleh Kereta Api yang melintas di Stasiun Bekasi melebihi baku mutu untuk daerah permukiman yang tertulis di Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 48/1996 yaitu sebesar 55 dB(A). Alternatif yang dapat diterapkan adalah menggunakan penghalang (barrier) berupa tanaman bambu jepang dan tanaman perdu.
B Bekasi Station is a type C train station located on Jalan Pusdiklat Raya No.7, Marga Mulya, North Bekasi, Bekasi City. This study aims to analyze the noise level and compare it with the noise level quality standards listed in the Decree of the Minister of Environment No. 48/1996, on noise level analysis, visualizing noise level distribution: noise level. Leq noise level primary data collection at 6 sampling points. Data collection was carried out on June 8 - June 23, 2020 in the Bekasi Station area using a Sound Level Meter. The research was conducted during the transition period of Large-Scale Social Restrictions (PSBB) towards new normal. Measurement time is carried out during 24 hours of activity, namely during the day for 16 hours (06.00-22.00 WIB) and at night for 8 hours (22.00-06.00 WIB). The results showed that high noise levels almost occurred at all points, especially in the morning and peaked on Monday and Sunday with a noise range of 65 - 70 dB(A). The main source of noise is the train passing through Bekasi Station. Based on visualization of noise at 6 sampling points, all measurements have exceeded 55 dB(A). While the noise distribution map shows the highest noise at point 4 (shops). The conclusion is that the noise level produced by the train that passes at Bekasi Station exceeds the quality standard for the residential area written in the Minister of Environment Decree No. 48/1996 which is 55 dB(A). An alternative that can be applied is to use a barrier in the form of Japanese bamboo plants and shrubs.