Studi rencana reklamasi dan perhitungan biaya untuk lahan percontohan di PT Manggala Alam Leatari, Bayung Lencir, Sumatra Selatan
U saha pertambangan batubara memiliki dampak negatif bagi lingkungansekitarnya. Sehingga dalam UU No 4 Tahun 2009 pasal 99 pemerintah mewajibkansemua perusahaan pemegang IUP Operasi Produksi untuk melaksanakan kegiatanreklamasi. PT. Manggala Alam Lestari merupakan salah satu perusahaan yangbergerak dalam usaha pertambangan batubara. Dalam melakukan usahapertambangannya PT Manggala Alam Lestari berkomitmen penuh untukmelakukan kegiatan reklamasi. Sampai saat ini PT. Manggala Alam Lestari telahmelaksanakan kegiatan reklamasi sejak tahun 2013 di area timbunan di luar pitpenambangan (outpit Dump) dan mulai tahun 2018 akan melakukan kegiatanreklamasi di area timbunan di dalam pit (inpit Dump). Agar kegiatan reklamasi diarea Inpit Dump dapat berhasil dilaksanakan maka diperlukan suatu contoh rencanareklamasi pada area Inpit Dump, sehingga pada penelitian dilakukan perencanaanreklamasi di area Inpit Dump yang berguna sebagai lahan percontohan reklamasidengan luas 1 Ha serta dilakukan perhitungan biaya reklamasi pada lahanpercontohan tersebut. Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No 7 tahun 2014dan Peraturan Menteri Kehutanan No 4 tahun 2011, peneliti melakukanperencanaan reklamasi yang dibedakan menjadi 2 tahap utama yaitu tahap penataanlahan dan revegetasi. Pada tahap penataan lahan dilakukan pengaturan bentuklahan, penyebaran tanah pucuk serta pembuatan teras guludan dan saluranpembuangan air. Pada tahap revegetasi dilakukan penanaman cover crop jenisCentrosema Pubescenns dan Calopogonium Mucunoides, tanaman pionir jenissengon, jabon, akasia dan ekaliptus serta tanaman lokal jenis karet dan tembesuserta rencana pola tanamnya. Biaya yang dikeluarkan dalam penataan lahanberkisar Rp 51,997,000 dan biaya yang dikeluarkan dalam kegiatan revegetasidengan biaya berkisar Rp 39,451,750
C oal mining business has a negative impact on the surrounding environment. Sothat in Act No. 4 of 2009 article 99 the government requires all companies holdingProduction Operation (IUP) to carry out reclamation activities. PT. ManggalaAlam Lestari is one of the companies engaged in coal mining business. Inconducting its mining business, PT Manggala Alam Lestari is fully committed toconduct reclamation activities. Until now PT. Manggala Alam Lestari has beencarrying out reclamation activities since 2013 in the dump area outside mining pit(outpit Dump) and starting in 2018 will carry out reclamation activities in the pitarea iInpit Dump). For reclamation activities in the Inpit Dump area to besuccessfully implemented, an example of a reclamation plan for the Inpit Dumparea is needed. the reclamation planning in the InPit Dump area is used as areclamation demonstration area with an area of 1 Ha. In this study, researchersconducted reclamation planning in the InPit Dump area which is useful as areclamation demonstration plot and calculates reclamation costs in the pilot area.Referring to Minister of Energy and Mineral Resources Regulation No. 7 of 2014and Forestry Minister's Regulation No. 4 of 2011, researchers conductedreclamation planning into two main stages, namely land preparationt andrevegetation. During the land preparation stage research do the land formarrangement, the distribution of topsoil and the making of the Contour drain andthe final drainage channel. In the revegetation stage research set cover Crop typethat is CP and CM, pioneer plants of sengon, jabon, acacia and eucalyptus andlocal palnt of tembesu and rubber plants and then make cropping patterns. Costsincurred in the land preparation amounting to Rp. 51,997,000 and costs incurredin revegetation at a cost of Rp. 39,451,750.