Analisis yuridis perkara praperadilan yang diajukan permohonan peninjauan kembali oleh penyidik (studi putusan Mahkamah Agung No. 87 PK/PID/2013)
B Berdasarkan hukum acara yang berlaku di Indonesia, tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa terhadap putusan praperadilan dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atau melarangnya. Akan tetapi Pasal 263 ayat 1 KUHAP mengatur “terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung, akan tetapi dalam kasus ini yang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali pada perkara praperadilan adalah Penyidik. Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) apakah Pertimbangan Mahkamah Agung menyatakan menerima permohonan Peninjauan Kembali oleh penyidik dalam Putusan Praperadilan No. 87 PK/Pid/2013 sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana ? 2)Bagaimana akibat hukum dalam kenyataan terhadap putusan Putusan Praperadilan No. 87 PK/Pid/2013 yang diajukan oleh penyidik ?. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif yang bersifat dekriptif dan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, data diolah secara kualitatif dengan logika deduktif sebagai cara penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan praperadilan yang diajukan oleh penyidik tidak dapat dibenarkan sesuai dalam Pasal 263 KUHAP sehingga Putusan Praperadilan tersebut bersifat inkonstitusional. Putusan praperadilan yang diajukan peninjauan kembali dan yang mengajukannya adalah penyidik atau jaksa penuntut umum kemudian diterima, maka telah terjadi pelanggaran prinsip dari peninjauan kembali itu sendiri, yaitu pelanggaran terhadap subjek peninjauan kembali karena subjek peninjauan kembali menurut undang-undang adalah terpidana atau ahli warisnya bukanlah penyidik atau jaksa penuntut umum. Namun demikian putusan praperadilan No. 87PK/Pid/2013 telah menjadi putusan yang mengikat dan harus dijalankan karena itu polisi/penyidik tidak melanjutkan penyidikan perkara.