P
Pasal 18 ayat (1) KUHAP menyatakan Penangkapan hanya dapat dilakukan dengan adanya Surat perintah Penangkapan, dalam ayat (2) dan (3) Penangkapan dapat dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan apabila dikategorikan sebagai “tertangkap tanganâ€, Surat Perintah Penangkapan dapat dibuat setelahnya, dan tembusan Surat Perintah Penangkapan harus segera diberikan kepada pihak keluarga dari tersangka. Namun dalam Putusan Praperadilan Nomor 63/Pid.Pra/2020/PN.JKT SEL, Pemohon ditangkap tanpa adanya Surat Perintah Penangkapan dan tidak pernah mendapat tebusannya. Permasalahan Penelitian ini adalah menganalisis Prosedur Penangkapan yang dilakukan terhadap Pemohon apakah telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 tahun 2019 dan Menganalisis Pertimbangan hakim praperadilan mengenai upaya penangkapan yang dilakukan apakah telah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan Perkap Nomor 6 tahun 2019. Penulisan ini dilakukan dengan penelitian hukum normatif dengan menggunakan data sekunder berbahan hukum primer, sekunder, dan tersier.